Panduan Terbaru: Prosedur Pembayaran Tunjangan PPG Guru dan Pengawas PAI
![]() |
Juknis Penyaluran TPG PAI |
Pendis Alor (News) - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis petunjuk teknis (Juknis) terbaru mengenai pembayaran tunjangan profesi pendidik (PPG) bagi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyaluran tunjangan berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Poin Penting dalam Juknis Baru
Juknis terbaru, yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025, memuat panduan rinci mengenai prosedur pembayaran tunjangan profesi meliputi kriteria umum dan khsus, pemenuhan beban kerja, kriteria pembayaran dan mekanisme pembayaran.
Pemberitahuan Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025 merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan guru serta kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin utama dalam pemberitahuan ini:
- Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis di tingkat provinsi diperintahkan untuk segera mensosialisasikan petunjuk teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI/Pakis/Pendis dan juga kepada para penerima TPG PAI.
- Kepala Bidang dan Kepala Seksi PAI/Pakis/Pendis Kabupaten/Kota juga diinstruksikan untuk segera melakukan proses pencairan tunjangan bagi Guru dan Pengawas PAI.
- Dalam pemberitahuan ini juga disebutkan bahwa tunjangan bagi Guru Pendidikan Agama Islam yang bukan ASN dan belum masuk dalam program inpassing mengalami kenaikan. Jika sebelumnya tunjangan mereka sebesar Rp1.500.000,- per bulan, kini meningkat menjadi Rp2.000.000,- per bulan mulai Januari 2025.
Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru PAI non-ASN, karena meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, pencairannya tetap akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program Tuntas Baca Al-Qur’an
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi guru dan peserta didik, Dirjen Pendis menginstruksikan Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis untuk memastikan keberjalanan Program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) di sekolah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan membaca Al-Qur’an bagi peserta didik, dengan program equivalensi minimal 3 Jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal 6 JTM bagi guru PAI.
Program TBQ ini dirancang untuk dilakukan melalui sistem pembelajaran personal, bukan sistem klasikal. Artinya, pendekatan yang digunakan lebih bersifat individu, menyesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta didik dalam membaca Al-Qur’an. Hal ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih optimal dalam meningkatkan kualitas bacaan Al-Qur’an siswa.
Dirjen Pendis juga menegaskan bahwa pencairan TPG harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Hal ini bertujuan untuk menghindari permasalahan administratif serta memastikan proses pembayaran berjalan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Jangan Tertipu!
Dampak dan Implikasi Kebijakan Baru
Kebijakan baru yang ditetapkan dalam juknis ini memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap para Guru Pendidikan Agama Islam di Indonesia. Beberapa implikasi yang dapat diamati antara lain:
1. Peningkatan Kesejahteraan Guru. Dengan adanya kenaikan tunjangan bagi guru PAI non-ASN yang belum inpassing, diharapkan kesejahteraan mereka semakin meningkat.
2. Peningkatan Kualitas Pendidikan Islam. Implementasi Program Tuntas Baca Al-Qur’an dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam di sekolah. Dengan metode pembelajaran personal, peserta didik diharapkan lebih mampu memahami dan menguasai bacaan Al-Qur’an dengan baik.
3. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pencairan TPG. Dengan adanya instruksi yang jelas mengenai prosedur pencairan tunjangan, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan atau kendala dalam proses administrasi. Hal ini juga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dana tunjangan.
4. Koordinasi yang Lebih Baik antara Pusat dan Daerah. Melalui pemberitahuan ini, koordinasi antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota semakin diperkuat.
Dengan adanya kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN, penerapan Program TBQ, serta instruksi yang jelas mengenai pencairan tunjangan, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan Islam.
Silahkan pelajari juknis selengkapnya disini:
Tidak ada komentar