Selamat Datang di Website Pendidikan Islam Kab. Alor | Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Bertemu Tokoh Lintas Agama, Kakankemenag Sosialisasikan SE Menag No. 4 Tahun 2022 - PENDIS ALOR

Info Terkini

Bertemu Tokoh Lintas Agama, Kakankemenag Sosialisasikan SE Menag No. 4 Tahun 2022

Sosialisasi SE Menag No. 4 Tahun 2021

Kalabahi (Humas)--Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, Awaluddin Husain, S.Ag, didampingi Kepala Sub Bagian TU, Sostenis Namang Djabar, S.Th melakukan pertemuan dengan Tokoh Lintas Agama, di Aula Gedung Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabuapten Alor, Rabu (16/2/2022). Tujuan pertemuan itu adalah mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5 M.

Dalam arahan, Kakan Awal, sapaan akrab Kakaknkemenag, menginformasikan kondisi terkini kasus Covid-19 Varian Omicron di Kabupaten Alor. Menurutnya Kabupaten Alor naik dari level 1 ke level 2 terjadi karena karena dua penyebab.

“Kabupaten Alor saat ini naik dari level satu dengan nol kasus menjadi level dua. Ada dua penyebab sehingga hal ini bisa terjadi. Pertama, karena ada dua pasien aktif terkonfirmasi terpapar Corona Virus Varian Omicron. Kita lagi menunggu rilis dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Alor tentang data tracking orang-orang yang telah melakukan kontak langsung dengan dua pasien aktif tersebut. Kedua, karena persentase capaian target vaksinasi di kabupaten Alor baru mencapai 71%,” jelas Kakan Awal.

Melihat dua penyebab ini, Kakan Awal meminta agar Tokoh Agama berperan sebagai tokoh sentral mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mendorong umat untuk melakukan vaksinasi.

Selanjutnya, Kakankemang menuturkan bahwa tugas Negara adalah melindungi segenap bangsa dan Negara dari berbagai ancaman. Salah satunya adalah ancaman Covid-19. Kakan Awal meminta tokoh agama punya tanggung jawawb moral untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus.

“Negara mempunyai tugas yaitu menjaga dan melindungi segenap bangsa dan Negara dari ancaman salah satunya adalah ancaman Covid-19. Oleh karenanya, tugas dan kewajiban moral Tokoh Agama adalah bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,”tutur Kakankemenag.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua MUI Kabupaten Alor, H. A. Kadir Kawali, Seketaris FKUB Sekaligus Ketua Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Alor, I Made Warta, SE, Pastor Paroki Yesus Gembala Baik Kalabahi, RD. Simon Tamelab, Pastor Paroki Sta. Maria dari Fatima Kalongbuku Moru, RD. Deddy Ladjar, Ketua Majelis Klasis (KMK) Teluk Kabola, Pdt. Kondrad Penlaana, S.Th, KMK Alor Barat Daya (ABAD), Pdt. Donisarlito Duka, S.Th, KMK  Alor Timur Laut (ATL), Pdt. Yosua Penpada, S.Th dan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Gereja Kristen (FKPGK) Kabupaten Alor, Pdt. Daud Ufi, S.Th. Hadir juga para Pejabat Esalon IV di Lingkungan Kankemenag Kabupaten Alor.***Noize


Tidak ada komentar