Bertemu Tokoh Lintas Agama, Kakankemenag Sosialisasikan SE Menag No. 4 Tahun 2022
Sosialisasi SE Menag No. 4 Tahun 2021 |
Dalam arahan,
Kakan Awal, sapaan akrab Kakaknkemenag, menginformasikan kondisi terkini kasus
Covid-19 Varian Omicron di Kabupaten Alor. Menurutnya Kabupaten Alor naik dari
level 1 ke level 2 terjadi karena karena dua penyebab.
“Kabupaten Alor
saat ini naik dari level satu dengan nol kasus menjadi level dua. Ada dua
penyebab sehingga hal ini bisa terjadi. Pertama, karena ada dua pasien aktif
terkonfirmasi terpapar Corona Virus Varian Omicron. Kita lagi menunggu rilis
dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Alor tentang data tracking orang-orang yang telah
melakukan kontak langsung dengan dua pasien aktif tersebut. Kedua, karena
persentase capaian target vaksinasi di kabupaten Alor baru mencapai 71%,” jelas
Kakan Awal.
Melihat dua penyebab ini, Kakan Awal meminta agar Tokoh Agama berperan
sebagai tokoh sentral mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) dan mendorong umat untuk melakukan vaksinasi.
Selanjutnya,
Kakankemang menuturkan bahwa tugas Negara adalah melindungi segenap bangsa dan
Negara dari berbagai ancaman. Salah satunya adalah ancaman Covid-19. Kakan Awal
meminta tokoh agama punya tanggung jawawb moral untuk memutus mata rantai
penyebaran Corona Virus.
“Negara
mempunyai tugas yaitu menjaga dan melindungi segenap bangsa dan Negara dari
ancaman salah satunya adalah ancaman Covid-19. Oleh karenanya, tugas dan
kewajiban moral Tokoh Agama adalah bersama-sama memutus mata rantai penyebaran
virus dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,”tutur Kakankemenag.
Tidak ada komentar