Kakankemenag Serahkan SK Pensiun dan Pelaksana kepada 27 ASN
Penyerahan SK |
Penerima SK pensiun satu orang atas nama Mahmud Kay dan 26 ASN menerima SK Jabatan Pelaksana yakni guru Madrasah.
Dalam arahan, Awaluddin menegaskan bahwa mekanisme mutasi, promosi dan rotasi yang terjadi adalah proses dan sistem yang telah dibangun oleh Kementerian agama sejak lama. Proses ini terjadi melalui mekanisme Baperjakat dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
“Proses mutasi, rotasi dan promosi adalah system yang telah dibangun di Kementerian Agama sejak lama. Kementerian Agama punya mekanisme mutasi, promosi dan rotasi sendiri dan tidak bisa diintevensi oleh siapapun. Sebagai ASN yang telah mengucapakan sumpah dan janji PNS maka yang bersangkutan harus siap ditempatkan dimana saja,”tegas Awaluddin.
Kepada para penerima SK Jabatan Pelaksana, Kakankemenag menjelaskan bahwa teguran dari atasan adalah proses untuk menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan dapat berjalan baik dan maksimal.
“Terkait dinamika kita dalam melaksanakan tugas tentunya ada teguran dan sentilan keras dari atasan. Semua itu merupakan suatu proses untuk menjadi lebih baik. setiap tugas yang diberikan memiliki batas waktu, sehingga kita patut menyelesaikannya dengan segera. Dengan begitu segala pelayanan dan kerja yang kita berikan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya
Selanjutnya, Kakankemenag memberi apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Mahmud Kay atas dedikasi dan pengabdiannya sebagai ASN di Kementerian Agama Kabupaten Alor selama 17 tahun.
“Apresiasi dan terima kasih kami berikan kepada Mahmud Kay atas pengabdiannya selama 17 tahun sebagai ASN di Kementerian Agama Kabuapten Alor. Pengabdian sekecil apapun demi kemajuan dan kepentingan lembaga harus diapresiasi. Apresiasi ini hendaklah menjadi motivasi dan inspirasi bagi kita untuk melayani dan bekerja dengan baik,” ungkap Awaluddin.
Kepada Mahmud, Awaluddin menyampaikan syukur karena pada akhir masa kerja masih berada dalam kondisi prima sehingga dapat berkarya di lingkungan sekitar.
“Saya patut bersyukur karena dalam mengakhiri masa kerja, Pak Mahmud masih dalam kondisi sehat sehingga masih bisa berkarya selama menjalani masa purna baktinya,” tambah Kakankemenag.
.Kakankemenag, di akhir arahan menjelaskan bahwa Pejabat Pelaksana perlu mengetahui nomenkaltur terbaru nama jabatan. Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jabatan yang diberikan kepada para penerima SK hari ini adalah Jabatan Pelaksanan. ini adalah jabatan baru mengantikan Jabatan Fungsiona Umum. Awaluddin juga menekankan tentang laporan kinerja baik harian maupun bulanan yang wajib dibuat oleh masing-masing ASN. Laporan kinerja ini kemudian dipakai sebagai acuan dalam pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) *** (andre/Noize/Karere)
Sumber: Kanwil Kemenag NTT
Tidak ada komentar